Koperasi Jaringan Masyarakat Indonesia Sejahtera (KJMIS) merupakan suatu badan koperasi yang pendiriannya diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial dan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Fungsi KJMIS sebagai Koperasi Pembelian atau Konsumsi
1. Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
2. Menyediakan teknologi informasi, sebagai sistim yang mengkoordinasikan pembelian dan penjualan.
3. Memenuhi stok penjualan bahan kebutuhan pokok anggota di elektronik warung gotong royong (e-warong), yang bekerja sama dengan berbagai distributor
Fungsi KJMIS sebagai Koperasi Pemasaran
1. Menyalurkan/mendistribusikan barang atau jasa ke anggotanya yang memiliki peran sebagai pemilik dan pemasok untuk konsumen.
2. Membantu anggota yang memiliki usaha produksi untuk memajukan usahanya dan mendistribusikan produksinya untuk dipasarkan dan dijajakan baik di e-warong maupun di layanan e-commerce KUBEDIA.ID.
Fungsi KJMIS sebagai Koperasi Jasa
1. Menyediakan jasa untuk kebutuhan anggotanya, khususnya jasa Simpan Pinjam.
2. Mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan tidak rumit bagi anggota pada khususnya.